Surat Edaran Tentang Percepatan Pengisian Dapodik

Gurune.net – Seperti yang gurune kutip dari laman resmi dapodikdasmen kemdikbud sekjen kemdikbud selaku Plt Dirjen Dikdasmen telah mengeluarkan Surat nomor: 15709/D/TU/2019, Hal: Percepatan Pengisian Dapodik. Melalui surat ini Dirjen Dikdasmen kembali mengingatkan tentang pelaksanaan Permendikbud nomor 79 Tahun 2015 Tentang Dapodik bahwa setiap sekolah minimal 2 kali dalam 1 tahun untuk melakukan updating data Dapodik.

Melalui surat tersebut juga disampaikan bahwasanya data yang telah diisikan ke dalam Dapodik oleh operator sekolah harus dilakukan validasi dan verifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, LPMP, Pengawas Sekolah dan unsur terkait lainnya untuk menjamin kebenaran data di dalamnya. Kemudian jika terindikasi adanya ketidakbenaran data dengan kondisi riil di sekolah untuk melakukan klarifikasi dan audit dan menerapkan kebijakan reward dan punishment.

Proses validasi dan verifikasi sangat penting untuk dilakukan mengingat data yang bersumber dari Dapodik digunakan sebagai bahan perencanaan, pengambilan kebijakan dan keputusan strategis di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

file surat edaran selengkapnya dapat diunduh pada lampiran berita ini : DOWNLOAD

Demikian tentang Surat Edaran Percepatan Pengisian Dapodik.

Baca Juga :  Permainan Jadul Inspirasi Lomba 17 Agustusan Untuk Anak
Yuda Candra

Guru yang juga mendalami dunia blogger dan sudah berkecimpung di dunia blog sejak 2016. Saat ini menjadi editor di beberapa website. Memilki hobby menulis baik pada dunia pendidikan maupun di dunia teknologi informasi

Artikel Terkait

Leave a Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.