Kriteria Pemecatan PNS dengan Tidak Hormat




Gurune.net – Presiden Republik
Indonesia Joko Widodo ( Jokowi )
menerbitkan mekanisme baru tentang evaluasi kinerja PNS. Mekanisme tersebut
tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 tentang Evaluasi Kinerja
PNS.


Salah satu poin yang dalam
ketentuan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 26 April kemudian tersebut,
merupakan soal pemberhentian PNS. Dalam ketentuan tersebut, PNS tidak cuma
dapat diberi penghargaan ataupun dinaikan ke posisi jabatan yang lebih besar,
tetapi pula diberhentikan.


Penghargaan serta hukuman
tersebut dikasih bersumber pada pantauan kinerja berkala yang dicoba oleh
pejabat penilai kinerja PNS terhadap para abdi negeri. Tiap PNS harus menjajaki
pengukuran kinerja tersebut.


Tolok ukur yang diperuntukan
evaluasi kinerja PNS, salah satunya sikap kerja mereka. Pejabat penilai kinerja
membagikan evaluasi terhadap faktor sikap kerja PNS dengan bobot evaluasi
sebanyak 60 persen.


Nilai tersebut nantinya dituangkan
dalam dokumen evaluasi kinerja. Dari hasil evaluasi tersebut, PNS yang
memperoleh evaluasi kinerja dengan predikat sangat baik sepanjang 2 tahun
berturut- turut bisa dikasih penghargaan berbentuk prioritas buat
diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi pada instansinya.


Kepada mereka pula dapat
dikasih penghargaan berbentuk tunjangan kinerja. Nah, untuk PNS yang tidak
penuhi sasaran kinerja evaluasi, mereka dapat dikenakan sanksi berupa
administrasi hingga dengan pemberhentian.


Jokowi dalam uraian peraturan
tersebut melaporkan beleid tersebut terbuat demi mewujudkan PNS yang handal,
kompeten serta kompetitif.


” Tujuan evaluasi
kinerja merupakan buat menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dicoba
bersumber pada sistem prestasi serta sistem karier,” katanya semacam
dilansir dari ketentuan tersebut, Jumat( 17/ 5).


Tidak hanya itu, ketentuan
yang terbuat bagaikan pelaksana UU No 5 Tahun 2014 tersebut pula terbuat demi
membetulkan manajemen pengelolaan PNS.

Baca Juga :  Kunci Jawaban Soal OSN SD Mapel IPA


Download Aturanya DISINI

Ngabdul Manan

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Kriteria Pemecatan PNS dengan Tidak Hormat yang dipublish pada 2024-01-09 di website Gurune.net

Artikel Terkait

Leave a Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.